Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Rahmadany

PT. Cipta Digital Edukasi · 2026

Abstrak

Buku referensi berjudul Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif membahas perkembangan konsep wakaf yang tidak lagi terbatas pada aset berwujud, tetapi juga mencakup hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan bentuk karya intelektual lainnya. Pembahasan disajikan dengan mengaitkan prinsip-prinsip hukum Islam dan ketentuan hukum positif di Indonesia sehingga memberikan gambaran yang utuh mengenai kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku ini mengulas dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, peluang, tantangan, serta peran berbagai pihak dalam mengembangkan wakaf berbasis kekayaan intelektual. Buku ini cocok dimiliki oleh masyarakat umum, praktisi, pengelola wakaf, pencipta karya, maupun siapa saja yang ingin memahami inovasi filantropi Islam melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual secara produktif dan berkelanjutan.

Metadata

Judul
Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penulis
Rahmadany
Tahun Terbit
2026
Penerbit
PT. Cipta Digital Edukasi
ISBN
978-634-7863-00-3 (PDF)
Bahasa
Indonesia
Jumlah Halaman
186

Sitasi

Rahmadany. (2026). Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. PT. Cipta Digital Edukasi.
Unduh untuk aplikasi sitasi:
Repository Cideka

Repository penerbit PT. Cipta Digital Edukasi menampilkan berbagai macam buku akademik yang lengkap dari berbagai bidang ilmu mulai dari kesehatan, teknologi hingga bidang ekonomi.

Menu Utama

Bantuan & Info

© 2026 Repository Cideka - PT. Cipta Digital Edukasi. Seluruh hak cipta dilindungi.