Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Rahmadany
PT. Cipta Digital Edukasi · 2026
Abstrak
Buku referensi berjudul Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif membahas perkembangan konsep wakaf yang tidak lagi terbatas pada aset berwujud, tetapi juga mencakup hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan bentuk karya intelektual lainnya. Pembahasan disajikan dengan mengaitkan prinsip-prinsip hukum Islam dan ketentuan hukum positif di Indonesia sehingga memberikan gambaran yang utuh mengenai kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku ini mengulas dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, peluang, tantangan, serta peran berbagai pihak dalam mengembangkan wakaf berbasis kekayaan intelektual. Buku ini cocok dimiliki oleh masyarakat umum, praktisi, pengelola wakaf, pencipta karya, maupun siapa saja yang ingin memahami inovasi filantropi Islam melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual secara produktif dan berkelanjutan.
Metadata
- Judul
- Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
- Penulis
- Rahmadany
- Tahun Terbit
- 2026
- Penerbit
- PT. Cipta Digital Edukasi
- ISBN
- 978-634-7863-00-3 (PDF)
- Bahasa
- Indonesia
- Jumlah Halaman
- 186
